Jumat, 27 Juni 2014

perlindungan konsumen dalam transaksi e-commrce



Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce

A.    Pengertian Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik.

Selasa, 03 Juni 2014

PENJUALAN BAJU ONLINE



PENJUALAN BAJU ONLINE

1A.     Pengertian Penjualan Online
+definisi atau pengertian dan arti dari penjualan online dan penjabarannya
Penjualan online, Tentu kita sudah sering mendengar kata penjualan online, Karena diera moderen seperti saat ini sudah banyak penjual melakukan penjualan produk atau barang secara online. Sesuai dengan definisi penjualan dan penjabarannya, Semua kegiatan atau aktifitas penjualan juga bisa dilakukan secara online, Baik itu dari mencari calon pembeli sampai dengan menawarkan produk atau barang yang dijual. Bahkan dengan melakukan usaha penjualan onlie penjual akan bisa menjangkau calon pembeli yang lebih banyak tanpa batasan.